Ibadah Qurban: Tata Cara Pelaksanaan yang Benar

Ibadah Qurban: Tata Cara Pelaksanaan yang Benar

kasihpalestina.comQurban adalah salah satu ibadah penting dalam Islam yang memiliki aturan dan tata cara pelaksanaannya. Mengerti bagaimana melakukan qurban dengan benar adalah hal yang penting. Kasih Palestina hadir untuk menjelaskan hukum qurban, kriteria hewan qurban yang sesuai syariat, serta langkah-langkah pelaksanaan amalan qurban yang benar.

 

Hukum Qurban: Sunnah Muakkad

Ibadah qurban memiliki hukum sunnah muakkad. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan qurban sejak ibadah ini disyariatkan hingga beliau wafat. Berdasarkan para Imam mazhab, qurban adalah ibadah sunnah yang dianjurkan.

 

Kriteria Hewan Qurban yang Sesuai Syariat

Goat or lamb “kambing qurban” in animal markets to prepare sacrifices on Eid al-Adha, Idul Adha, Idul Qurban.

Memilih hewan qurban yang sesuai dengan syariat Islam sangatlah penting. Berdasarkan jenis dan usia, kriteria hewan qurban yang sesuai antara lain:

  • Domba: Minimal berusia satu tahun atau telah berganti gigi.
  • Kambing kacang: Minimal berusia dua tahun.
  • Sapi dan kerbau: Minimal berusia dua tahun.
  • Unta: Minimal berusia lima tahun.

Tata Cara Pelaksanaan Amalan Qurban yang Benar:

1.  Membaca Basmalah: Sebelum memulai penyembelihan, bacalah Basmalah sebagai tanda kesucian dan mengawali dengan nama Allah

2. Membaca Shalawat: Bacalah shalawat untuk mengucapkan rasa hormat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan keluarganya.

3. Membaca Takbir Tiga Kali: Bacalah takbir tiga kali sebagai persiapan untuk memulai penyembelihan.

4. Doa Menyembelih Hewan Qurban: Sembelih hewan qurban dengan niat dan doa yang sesuai syariat.

5. Setelah penyembelihan, daging qurban dapat dibagikan kepada yang membutuhkan sebagai bentuk berbagi dan kepedulian.

 

Dengan memahami tata cara pelaksanaan qurban yang benar, kita dapat menjalankan ibadah ini dengan baik dan sesuai syariat. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi KasihPalestina.com. (hfz/kasihpalestina)

 

Sumber: NU Online